Kediri, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Senin (4/8/2025), untuk menyampaikan keberatan atas penyaluran bantuan sosial (bansos) yang selama ini diberikan sebagai kompensasi dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok.
Perwakilan warga, Suprio, menyampaikan tiga poin utama dalam audiensi tersebut. Pertama, warga meminta pendapat hukum soal penggunaan istilah “bansos” dalam konteks dampak TPA. Kedua, mereka mempertanyakan perbedaan antara bansos dan kompensasi. Ketiga, warga menyoroti data penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Selama ini anggaran ditentukan sepihak oleh pemerintah kota tanpa melibatkan warga. Banyak penerima bukan warga terdampak, bahkan ada yang berdomisili di luar kota,” tegas Suprio.
Menurut Suprio, dari total anggaran sekitar Rp3 miliar, sekitar Rp2,4 miliar digunakan untuk penyaluran bansos terkait dampak TPA.
Warga menduga adanya penyimpangan, penggunaan data fiktif, hingga potensi praktik korupsi. Mereka menyatakan siap mengajukan laporan resmi atau bahkan menggugat jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan warga.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau manipulasi data, hal tersebut bisa masuk ranah pidana.
“Kalau ada penyaluran yang tidak sesuai atau menggunakan data fiktif, tentu bisa kami tindaklanjuti secara hukum. Kami juga akan memeriksa dasar hukumnya, apakah ada perwali atau aturan resmi dari kementerian,” ujarnya.
Baca Juga :Cemburu, Pemuda Sukodadi Lamongan Lakukan Penganiayaan dan Ancaman
Warga berharap skema bansos yang dianggap tidak adil ini bisa diganti menjadi sistem kompensasi yang lebih manusiawi dan transparan.
Mereka juga meminta pemerintah membuka ruang dialog agar penyelesaian dilakukan secara bersama-sama, tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan.



















