Jombang, SEJAHTERA.CO – Perumdam Tirta Kencana meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Jombang.
Baca Juga :Musim Kemarau, DKPP Kediri Pastikan Ketersediaan Pangan Aman dan Surplus
Tujuannya untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mencegah potensi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana, Selasa (12/8/2025).
Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menyebut kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran di BUMD air minum tersebut.
“Pendampingan hukum ini untuk mengantisipasi pelanggaran dan memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/8/2025) malam.
Kajari Jombang, Nul Albar, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain jika diperlukan.



















