Baca Juga :Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon
“Kolaborasi ini diharapkan efektif menyelesaikan masalah hukum dan memperkuat penerapan Good Corporate Governance,” kata Kajari Jombang.
Sementara asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menilai pendampingan dari kejaksaan penting agar setiap kebijakan dan langkah manajerial di Perumdam Tirta Kencana memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pendampingan ini sifatnya preventif. Artinya, kita ingin setiap keputusan strategis perusahaan sudah teruji secara hukum sebelum dijalankan, sehingga potensi kerugian negara maupun masalah administratif bisa ditekan sedini mungkin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan kejaksaan dalam MoU ini tidak dimaksudkan untuk melindungi kesalahan.
“Justru ini menjadi alarm pengingat, supaya seluruh proses bisnis dijalankan sesuai aturan dan etika pemerintahan yang baik,” tegasnya.



















