DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Kenaikan Pajak 7,29 Persen

DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Kenaikan Pajak 7,29 Persen
Anggota tim badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Kediri Dr. H. Totok Minto Laksono. (bakti/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kenaikan pajak Kabupaten Kediri 7,29 persen disikapi serius DPRD Kabupaten Kediri. Karena berbeda dari kota/kabupaten lain di Jawa Timur atau Indonesia yang rata-rata kenaikan di atas 100 persen.

Anggota Badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Kediri Dr. H. Totok Minto Laksono menyampaikan, perlu kehati-hatian mengambil keputusan dalam hal menaikan PBB.

Hal ini mengingat adanya situasi kemampuan ekonomi masyarakat Kabupaten Kediri yang tidak terbebani pajak yang tinggi.

Read More

“Kami nilai terobosan dari Pemkab Kediri utamanya pimpinan daerah dengan prinsip kehati-hatian menunjukkan perhatian terhadap kondisi masyarakat saat ini,” katanya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga Modus Disuruh Bos Ambil Uang, Toko Tembakau di Blitar Kebobolan Rp2 Juta

“Saat segala kebutuhan naik dan adanya daya beli masyarakat menurun, maka pajak tidak naik tinggi. Kenaikan pajak 7,29 persen di bawah 10 persen dan kenaikan pajak ditekan dengan stimulus atau pengurangan pajak atas kebijakan pimpinan daerah,” katanya lagi.

Politisi senior Partai Gerindra Kabupaten Kediri ini meminta kepada Pemkab Kediri intens sosialisasi ke masyarakat agar kenaikan pajak yang tidak tinggi dipahami dan dimengerti masyarakat luas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *