Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Enik Mulyaningsih (55), MAW (36), ternyata menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk menyewa lahan pertanian dan melunasi utang lainnya.
Hal ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus tersangka dan mengamankan sisa uang tunai senilai Rp77 juta.
Kasus yang menggemparkan warga Kabupaten Nganjuk ini berawal dari masalah utang-piutang.
Tersangka MAW, yang juga dikenal dengan nama Ali, memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban, Enik Mulyaningsih. Utang ini diiringi bunga mencekik sebesar 10 persen setiap bulannya.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Kenaikan Pajak 7,29 Persen
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, tersangka terpaksa melakukan aksi nekatnya karena terdesak masalah ekonomi dan merasa terhina.
“Tersangka, MAW, mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp37 juta dari total Rp114 juta yang dicurinya. Uang tersebut digunakan untuk menyewa lahan pertanian dan melunasi beberapa utang lain yang dimilikinya,” ungkap Sukaca, Senin (25/08/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dengan niat membayar tunggakan bunga utangnya yang sudah berjalan selama tiga bulan, totalnya mencapai Rp18 juta.



















