Malang, SEJAHTERA.CO – Polemik antara Sahara, warga Kota Malang, dengan dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin, akhirnya masuk ke ranah hukum.
Sahara secara resmi melaporkan Imam ke Polresta Malang Kota pada Kamis (18/9/2025) sore dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo 45 UU ITE.
“Kemarin kami mendampingi Mbak Sahara melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Imam Muslimin,” ungkap Zakki, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga :Travel Umrah Tawwaabiin Dilaporkan ke Polisi, 18 Jemaah di Lamongan Rugi Rp390 Juta
Zakki menambahkan, meski ada sejumlah persoalan lain yang menyeret nama Imam, pihaknya memilih untuk fokus pada dugaan pencemaran nama baik terlebih dahulu.
“Hari ini atau besok tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sudah banyak aduan masyarakat terkait sikap terlapor. Beberapa perangkat RW hingga warga pernah melaporkan pengalaman serupa.



















