Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya mendapatkan titik terang terkait pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Lahan seluas 5,7 hektare di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai lokasi pengganti.
Sebelumnya, rencana pembangunan SR sempat terkendala. Lokasi awal di Desa Setono, Kecamatan Jenangan, seluas 6,1 hektare tidak lolos verifikasi karena berstatus lahan sawah yang dilindungi (LSD) sekaligus masuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Lokasi yang dulu tidak dapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Setelah koordinasi, kita memilih lokasi baru dengan luas sekitar 5,7 hektare, dan Kemensos sudah menyetujuinya,” jelas Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga :Polres Tulungagung Tambah Dua SPPG Baru, Target Beroperasi November
Agus menerangkan, meski lahan baru masih termasuk LSD, penggunaannya tetap diperbolehkan karena tidak masuk dalam LP2B. Selain itu, posisinya lebih strategis karena berada di tepi jalan antar-kecamatan.



















