Tulungagung, SEJAHTERA.CO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan perusahaan di Kabupaten Tulungagung diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung juga membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, mengatakan saat ini terdapat sekitar 2.300 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai kecil hingga besar, dan seluruhnya wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga Jelang Lebaran, Produsen Rengginang di Blitar Kebanjiran Pesanan, Omzet Naik Dua Kali Lipat
“Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap,” kata Agus Pamungkas di Tulungagung, Kamis (5/3/2026).
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional. Perhitungannya tetap didasarkan pada besaran upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja.
“Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, pembayarannya proporsional. Hitungannya tetap berdasarkan upah pokok ditambah tunjangan tetap,” jelasnya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Tulungagung telah membuka Posko Pengaduan THR yang beroperasi mulai sekarang hingga Selasa (17/3/2026) mendatang.
Selain melalui posko, pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan oleh Disnakertrans.



















