Dalam proses pengaduan, pelapor diminta mengisi formulir melalui Google Form dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, pelapor juga dipersilakan datang langsung ke kantor Disnakertrans untuk memberikan keterangan tambahan.
“Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” ujarnya.
Baca Juga Pemkab Tulungagung Siapkan Balik Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 300 Penumpang
Agus juga menegaskan, kewajiban pembayaran THR tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar. Usaha kecil seperti pertokoan yang hanya memiliki satu orang pekerja pun tetap wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya tetap berhak menerima THR, selama PHK dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum hari raya.
Disnakertrans juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sementara bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF, Baru 9 dari 314 Menara Berizin
“Kalau tidak bayar THR, pengusaha bisa kena teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Intinya, hak pekerja harus dipenuhi,” pungkasnya.



















