Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Rencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo sepertinya belum berlaku minggu ini.
Pasalnya, hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo masih menunggu regulasi resmi berupa surat edaran maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Pelaksana Harian (Plh) BKPSDM Ponorogo Suko Widodo menyampaikan, pemerintah daerah belum menerima instruksi formal terkait kebijakan tersebut. Karena itu, seluruh ASN masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di kantor.
“Secara resmi surat ke daerah belum ada. Kabupaten/kota di Jawa Timur sepertinya juga belum menerapkan, baru Kota Surabaya,” ungkap Suko Widodo.
Baca Juga :Sapa Pedagang Pasar Kabuh, Pak Babinsa Pantau Stabilitas Harga Sembako Pasca-Lebaran
Menurut Suko, kebijakan WFH tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Penerapan sistem kerja dari rumah harus mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing instansi, khususnya pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat.



















