Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan kasus korupsi Griya Dalem Kanjengan pada Selasa (14/7/2026).
Penggeledahan kali ini difokuskan untuk melacak legalitas dan riwayat kepemilikan tanah dengan total sekitar lima dokumen disita penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, penggeledahan kali ini dilakukan di kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Ini merupakan lokasi ketiga yang telah digeledah penyidik yang sebelumnya menggeledah kantor BPKAD serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Selama proses penggeledahan, penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas dan riwayat kepemilikan tanah Griya Dalem Kanjengan.
Baca Juga :Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batu Lakukan Silaturahmi ke Kejari Batu
Total ada lima dokumen berupa Buku C Desa, surat keterangan waris, buku keluar masuk, riwayat tanah, hingga surat kematian pemilik awal.
“Semua dokumen yang kami cari ada dan berhasil kami amankan. Dokumen ini kami sita karena berkaitan erat dengan asal-usul tanah yang menjadi objek perkara,” kata Roni, Selasa (14/7/2026).
Roni mengungkapkan, proses penyidikan ini sangat penting dilakukan untuk menelusuri riwayat tanah Griya Dalem Kanjengan karena sampai saat ini belum sertifikat hak pakai.
Padahal pengadaan jual beli Griya Dalem Kanjengan yang dilakukan Pemkab Tulungagung sudah selesai sejak tahun 2022 kemarin.



















