DPRD Lamongan Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026 dan Penyampaian LKPJ 2025

DPRD Lamongan Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026 dan Penyampaian LKPJ 2025
Ketua DPRD Lamongan Moch. Freddy Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD menerima LKPJ dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. (ist).

Lamongan, SEJAHTERA.CO – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Selain itu juga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Dalam rapat tersebut, disepakati sebanyak 12 judul Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang terdiri dari 4 usulan inisiatif DPRD dan 8 usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Read More

Kesepakatan itu dicapai antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Salah satu poin penting dalam sidang paripurna itu adalah adanya penambahan satu judul Propemperda, yakni terkait Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Baca Juga :Halalbihalal Pasca-Operasi Ketupat, Leburkan Khilaf dalam Barisan

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi atau yang akrab disapa Pak Yes menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan terhadap usulan tersebut.

Menurutnya, penyediaan air minum bagi masyarakat Lamongan merupakan salah satu target prioritas yang harus dipenuhi dan telah tercantum secara eksplisit dalam RPJMD 2025–2039.

“Sebagai langkah awal dalam pemenuhan penyediaan air minum yang berkualitas di Kabupaten Lamongan, dilaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) Plosowahyu dengan sistem penyediaan air minum 100 liter per detik,” terang Pak Yes.

Lebih lanjut, Pak Yes menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu, pemerintah daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal berupa aset tanah.

Aset yang dimaksud meliputi tanah IPA Plosowahyu yang berada di Jalan Raya Lamongan – Babat , Desa Plosowahyu dengan luas 4.000 meter persegi, serta tanah Kantor Pusat Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Jalan Lamongrejo , Kelurahan Sidokumpul dengan luas 2.300 meter persegi .

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *