Malang, SEJAHTERA.CO – Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang bakal mengeksekusi tiga aset miliknya yang tersebar di tiga lokasi di Kota Malang, berupa lahan dan rumah dinas (rumdin).
Secara prosedural proses eksekusi tiga aset bernilai miliaran rupiah itu telah dilalui manajemen RSSA sejak empat tahun lalu.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarso SH MM mengatakan eksekusi akan dilakukan minggu depan bersama tim terkait yang dibentuk dan sah secara hukum.
“Benar, kami akan melakukan eksekusi tiga aset kami, tentunya tidak ada toleransi. Tim terpadu sudah kita siapkan dan tinggal tunggu waktu saja,” jelasnya, Rabu (29/05).
Pihak RSSA menjelaskan jika tiga aset RSSA Malang yang akan dikosongkan dipastikan nanti di tanggal 6 Juni 2024.
“Tiga aset berupa lahan berikut bangunan rumah di atasnya tersebut sekarang masih ditempati oleh orang lain,” terangnya.
Tiga aset RSSA Malang yang akan dieksekusi ini antara lain pertama rumah di Jalan Mojokerto 2, Malang.
Rumah yang akan dialokasikan untuk rumah dinas (rumdin) Wakil Direktur RSSA itu semula adalah aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim.
Tetapi terhitung 15 Maret 2021, aset Dinkes Jatim itu dialihinventariskan ke RSSA Malang.
” Rumah di Jalan Mojokerto 2, Malang, ditempati anak dari almarhum dr Soedarman SP.KK yang telah meninggal dunia tahun 1985 lalu. Istri almarhum dr Soedarman SP.KK adalah drg Anitarini yang pernah bertugas sebagai PNS Dinkes Kabupaten Malang.
Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1984. Luas tanah 443 M2 dan luas bangunan 193 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Wadir Penunjang Pelayanan RSSA Malang,” terangnya lagi.
Kemudian aset kedua yang akan dieksekusi yaitu di Jalan Mojokerto 4, Malang. Penghuni yang sekarang ada di dalamnya menempati sejak tahun 1980.
Disinyalir masih ada hubungan keluarga dengan almarhum dr Setyo Darmono, Wakil Direktur UK RSSA tahun 1980- tahun 1983.
“Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1984. Luas tanah 725 M2 dan luas bangunan 250 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan RSSA Malang,” imbuhnya.



















