Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Akhirnya, JY (55) pimpinan ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya, Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada belasan santrinya, pada Selasa (19/5/2026).
Selanjutnya, anggota tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti baru di antaranya kasur hingga dokumen milik tersangka JY.
“Kami lakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti. Yang kita bawa ada kasur, dokumen dan tisu,” ungkap Imam Mujali.
Baca Juga :Seribu Porsi Nasi Dibagikan di Taman Sekartaji, YIB Kediri Tebar Berkah untuk Sesama
Imam juga mengungkapkan fakta baru jika para korban tidak hanya sekali menerima perlakuan tidak senonoh dari tersangka. Bahkan dari beberapa korban mengalami pelecehan 3 hingga 4 kali.
“Ada yang sampai 3-4 kali dicabuli oleh tersangka, dengan iming iming pendidikan gratis dan uang Rp100 ribu,” ujarnya.



















