Kasus Pantai Wedi Awu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan

Kasus Pantai Wedi Awu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan

Malang, SEJAHTERA.CO – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, resmi dihentikan Polres Malang setelah para pihak mencapai kesepakatan damai.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu sebelumnya menyeret lima orang tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum. Setelah melalui proses mediasi dan pemulihan terhadap para korban, seluruh pelapor sepakat mencabut laporan polisi yang telah diajukan.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan perkembangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Read More

“Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik,” kata AKBP Taat, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik pada Dinas Kominfo Nganjuk, Sujono Dituntut 5 Tahun Penjara

“Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari insiden yang terjadi di Pantai Wedi Awu pada Selasa (5/5/2026) lalu.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga menetapkan lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.

“Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *