Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Penyelesaian perkara dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Tulungagung yang telah diselesaikan melalui Restorative Justine. (Polsek Tulungagung Kota)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria pencuri tabung gas LPG di Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.

Meski begitu, kini kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) usai korban memaafkan perbuatan pelaku.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, pelaku yang diamankan itu berinisial NPJ (45) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Sedangkan korban aksi pencurian LPG itu yakni MIA (33) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kasus pencurian tabung gas LPG 3 kilogram itu bermula saat korban sedang membuka tokonya di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung dan mendapati adanya tabung gas yang hilang.

Baca Juga :Sebanyak 25 Lembaga Pendidikan SD di Tulungagung Perlu Perbaikan, Anggaran Perbaikan Capai Rp3 Miliar

Korban lantas memeriksa kamera CCTV untuk memastikan penyebab hilangnya dua tabung gas LPG 3 kilogram tersebut.

“Saat korban memeriksa kamera CCTV, ternyata tabung gas LPG 3 kilogram di tokonya hilang karena dicuri oleh pelaku,” kata Kompol Puji Hartanto, Kamis (4/6/2026).

Atas aksi pencurian itu, ungkap Puji, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota agar diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan upaya penyelidikan berbekal bukti rekaman CCTV di toko korban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *