Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan bidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung hingga kini masih belum bersertifikat dan masih dalam tahap identifikasi. Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya mempercepat proses sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset tersebut.
Baca juga:Gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Diusulkan Naik Jadi Rp750 Ribu
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung terkait percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Saat ini, Pemkab Tulungagung telah menerima sebanyak 225 sertifikat elektronik yang meliputi tanah wakaf, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta tanah yang menjadi aset resmi pemerintah daerah.
Selain itu, masih terdapat sekitar 400 bidang aset milik Pemkab Tulungagung yang belum bersertifikat dan masih dalam proses identifikasi. Ratusan bidang aset tersebut telah diusulkan untuk mengikuti proses sertifikasi melalui Kantor BPN Tulungagung.
“Kami telah menerima 225 sertifikat elektronik yang meliputi tanah wakaf, program PTSL, dan aset pemerintah daerah dari BPN. Kami juga mencatat masih ada sekitar 400 bidang aset Pemkab yang belum tersertifikasi,” kata Tri Hariadi, Jumat (19/6/2026).
Tri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci kondisi maupun kendala yang dihadapi pada 400 bidang aset tersebut karena masih dalam proses identifikasi oleh instansi terkait. Namun, ia optimistis seluruh aset daerah dapat segera memperoleh legalitas hukum.
Menurutnya, kepastian status hukum aset daerah penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.



















