“Kami terus berkoordinasi dengan BPN Tulungagung dan Bidang Aset BPKAD Tulungagung untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut,” ujarnya.
Baca juga:Lima Pantai di Tulungagung Dilarang Tarik Retribusi, Terkendala Aturan Baru Kehutanan
Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses sekitar 400 bidang aset milik Pemkab Tulungagung yang telah diusulkan untuk sertifikasi.
Namun, proses tersebut masih berada pada tahap identifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan aset yang akan disertifikasi tidak sedang terlibat sengketa hukum maupun persoalan kepemilikan lainnya.
Menurut Gatot, pihaknya harus memilah aset yang sudah memenuhi syarat untuk segera diproses dan aset yang masih memerlukan penyelesaian masalah hukum atau administrasi.
“Ini masih dipilah mana aset yang bermasalah dan mana yang tidak. Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka proses sertifikasi dapat segera dilakukan,” kata Gatot.
Ia memastikan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat apabila seluruh dokumen pendukung lengkap dan tidak ditemukan kendala hukum dalam proses verifikasi.



















