LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Anggota Polsek Pucuk Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sambil membawa senjata tajam jenis sabit di sekitar Jalan Rawa, Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Senin (21/9/2026).
Baca juga:Empat Karyawan Meninggal Akibat Ledakan Pabrik BLESSCON Lamongan, PT SPS Dampingi Keluarga Korban
Pria berinisial EAS (36), warga Kecamatan Pucuk tersebut, membuat resah warga sekitar lantaran mengamuk dan marah-marah sembari mengacungkan sabit.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penanganan insiden tersebut oleh jajaran Polsek Pucuk.
“Polsek Pucuk menerima informasi dari perangkat Desa Plososetro terkait seorang laki-laki berinisial EAS (36) yang diduga ODGJ sedang marah-marah sambil membawa sabit sehingga meresahkan masyarakat,” terang Hamzaid, Selasa (22/9/2026).
Mendapat laporan warga, petugas kepolisian langsung meluncur ke lokasi kejadian. Mengedepankan pendekatan persuasif, anggota Polsek Pucuk berhasil membujuk dan mengamankan EAS tanpa perlawanan.



















