PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Tahapan pengusulan pemberhentian secara tetap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mulai berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta salinan dokumen yang menjadi syarat utama pengusulan tersebut.
Baca juga:Hadiri 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden Prabowo Ingatkan Pesantren Tidak Berpolitik Praktis
Kabag Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Ponorogo, Hadi Priyanto, mengungkapkan bahwa surat permohonan telah dikirimkan ke PN Surabaya sejak 26 Agustus 2026.
“Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yaitu surat keterangan mengenai tanggal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan salinan resmi putusannya,” terang Hadi, Selasa (22/9/2026).
Hadi menjelaskan, dua dokumen legalitas tersebut menjadi prasyarat mutlak untuk melanjutkan proses administrasi pemberhentian Sugiri Sancoko dari jabatan Bupati. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, penerbitan salinan berkas diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Setelah dokumen pengadilan resmi diterima, Pemkab Ponorogo melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo akan mengajukan surat usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.



















