Blitar, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota.
Jajaran Pimpinan Bawaslu bersama dengan pelapor Edy Purnomo alias Kunthing, menyerahkan segenap berkas pemeriksaan atas kasus perusakan APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota.
Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, juga terlapor berinisial Y. Sesuai dengan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas telah dianggap lengkap, dan dugaan perkara pidana pemilu itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria menyatakan, laporan dari Edy Purnomo alias Kunthing masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023. Selanjutnya karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor,” kata Ida, Kamis (25/1).



















