Berkas Dianggap Lengkap, Kasus APK Dilimpahkan ke Polisi

Berkas Dianggap Lengkap, Kasus APK Dilimpahkan ke Polisi

Ida mengungkapkan, dalam kasus perusakan APK ini, pelapor melakukan perusakan APK milik caleg DPRD Kabupaten Blitar Supriadi alias Kuat di lima titik yang berada di Kecamatan Srengat. Antara lain, di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan.

“Dari barang bukti yang juga kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelas Ida.

Ida menjelaskan, pelimpahan perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan ada dugan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota.

Read More

“Terlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelasnya. (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *