Kediri, SEJAHTERA.CO – Mengacu pada Permendagri No 72 tahun 2022, KTP-el di Indonesia memiliki dua jenis. Pertama dalam bentuk fisik dan kedua bentuk digital.
KTP-el bentuk digital disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Tujuanya untuk memudahkan penduduk dalam menyimpan ataupun menampilkan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. IKD mulai diterapkan di Kota/Kabupaten di Indonesia akhir September 2022.
Tentunya yang pertama untuk ASN ditingkat Kabupaten/Kota di Indoesia. Selanjutnya masyarakat umum dan dalam prosesnya warga yang mengurus IKD bisa datang ke layanan Dispendukcapil.
Demikian dikatakan Wirawan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri melalui Ongki Asep Satuhu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pengolahan Data.



















