“Pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan jika kades, pejabat struktural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelasnya.
Arman mengungkapkan, kades pengganti maupun perangkat desa yang terlibat dalam upaya itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan. Mengingat hal itu merupakan pelanggaran keras terhadap undang-undang pemilu.
Adapun sanksinya beragam, tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi terberatnya, oknum yang terlibat bisa dikenakan pemberhentian dari jabatannya secara tidak hormat.
“Mantan kadesnya itu jelas tidak dapat sanksi, karena dia caleg, otomatis berbagai cara untuk meraup suara akan dilakukan. Makanya imbauan bagi kades pengganti atau perangkat desanya untuk tidak terlibat atau terbujuk rayu untuk melanggar aturan itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima kades maju caleg tersebut merupakan Kades Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, Kades Betak Kecamatan Kalidawir, Kades Ngubalan Kecamatan Kalidawit, Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol dan salah seorang Kades dari Kecamatan Pucanglaban.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















