Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lima desa di Tulungagung mendapat atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu tidak lepas dari adanya beberapa kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, sudah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait adanya kades yang tetap maju caleg. Dijelaskan sebelumnya terdapat enam kades menjadi caleg, namun hanya 5 kades yang menyerahkan surat keputusan pemberhentian jabatan.
Sedangkan satu kades sisanya memilih mundur sebagai caleg lantaran lebih memilih tetap mempertahankan jabatannya sebagai kades di desanya.
“Jadi syarat untuk penetapan daftar calon tetap (DCT), bagi ASN atau Kades harus disertai surat keputusan pemberhentian, bukan surat pengunduran diri,” kata Suyitno Arman, Kamis (19/10/2023).
Dikarenakan ada lima mantan kades yang ikut Pileg 2024, jelas Arman, tentu pihaknya akan melakukan atensi khusus terhadap hal itu untuk melakukan pengawasan.
Mengingat, hal ini berkaitan erat dengan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tulungagung.
Karena meski sudah tidak lagi menjabat, dikhawatirkan lima mantan kades tersebut masih memiliki kekuatan untuk menggerakkan perangkat desa atau kades penggantinya untuk menguntungkan salah satu caleg.
Dalam peraturan upaya itu dilarang keras dilakukan oleh ASN ataupun kades dalam UU Pemilu.



















