“Dimana kreativitas dan inovasi di bidang pembelajaran didorong terus sehingga proses pembelajaran semakin menarik dan berkembang. Untuk itu kami berharap besar partisipasi dan sumbangsih Dewan Pendidikan bersama dengan Komite Sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” imbuhnya.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut sebagai UU Sisdiknas, lanjut Mas Syah, yang membedakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah anggotanya.
Komite Sekolah beranggotakan para wali murid sedangkan Dewan Pendidikan beranggotakan komunitas sekolah maupun tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap Pendidikan. Keberadaan keduanya merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam penyelenggara Pendidikan.
“Pemerintah dan Dinas Pendidikan saat ini tengah berkolaborasi melaksanakan program pusat, merdeka belajar yang telah banyak melahirkan inovasi di bidang pendidikan. Untuk itu kami berharap peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sehingga kita dapat meningkatkan pelayanan di sektor pendidikan,” pungkasnya.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















