Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mulai Januati 2024 mendatang, harga unit rumah subsidi di Kabupaten Tulungagung dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini tentunya membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus bersiap apabila menginginkan rumah idamannya.
Salah seorang warga Desa Pecuk Kecamatan Pakel, Desy Kusumawardani mengatakan, baru saja mengambil satu unit rumah subsidi di wilayah Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru. Dirinya mulai mengurus persyaratan untuk mendapat rumah idamannya itu sejak akhir tahun 2022.
Diketahui pada saat itu, harga maksimal harga rumah subsidi itu masih senilai Rp 150 juta saja, namun sejak pertengahan tahun 2023, harga tersebut naik Rp 12 juta menjadi Rp 162 juta. Dia mengambil cicilan selama 15 tahun yang mana setiap bulannya harus membayar senilai Rp 1.1 juta.
“Itu belum termasuk pembayaran Down Payment (DP) sekitar Rp 22 juta yang nantinya uang itu untuk pengurusan surat-surat dan sebagian dimasukkan untuk cicilan pertama,” kata Desy Kusumawardani.
Demi bisa mendapat rumah subsidi, jelas Desy, setidaknya pembeli harus memiliki penghasilan perbulan minimal diatas Rp 1,5 juta atau sampai Rp 2 juta. Itu karena sebagian besar penghasilannya akan digunakan untuk membayar cicilan rumah, sedangkan sisanya untuk kebutuhan perbulan.
Desy mengaku jika penghasilannya sendiri senilai Rp 2 juta perbulan, sehingga meski sebagian penghasilannya digunakan untuk membayar cicilan, kebutuhan sehari-harinya masih bisa tercukupi. Baginya, dia lebih memilih membeli rumah subsidi ketimbang hanya kontrak rumah.
“Kalau saya mending beli rumah subsidi, kalau kontrak cicilan perbulannya lebih mahal dari cicilan rumah subsidi. Belum lagi kalau kontrak khawatir uang tidak kekumpul,” pungkasnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Kediri, Joko Santoso mengatakan, harga rumah untuk MBR diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan leading sectornya merupakan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Diketahui, Kementeriam PUPR baru saja menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6 tahun 2023 yang mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Jadi harga maupun spesifikasi rumah yang dibangun ditentukan melalui Kepmen PUPR maupun PMK itu, sehingga kami (Pengembang) harus mengikuti itu,” kata Joko Santoso.
Berdasarkan aturan tersebut, jelas Joko, perarutan terbaru itu hanya mengikat selama dua tahun terhitung mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 mendatang.
Diketahui pada klausul aturan tersebut menyatakan jika harga maksimal rumah subsidi tahun 2023 senilai Rp 162 juta dan pada tahun 2024 naik menjadi Rp 166 juta untuk satu unit di wilayah Jatim.



















