Menurut Joko, sesuai ketentuan, kenaikan harga maksimal rumah subsidi itu untuk rumah dengan luasan bangunan mulai tipe 21 sampai dengan rumah tipe 36.
Sedangkan untuk tipe rumah di atas itu tidak termasuk dalam kriteria rumah untuk MBR lantaran rumah untuk MBR dipastikan mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah melalui aturan tersebut.
Terkait kenaikan harga tersebut, ungkap Joko, seolah membawa berkah bagi para pengembang perumahan subsidi di Kabupaten Tulungagung.
Dia menganggap jika selama ini harga properti rumah subsidi yang ditentukan pemerintah tidak sebanding dengan kenaikan harga tanah ataupun bahan konstruksi.
Penentuan harga yang tidak seimbang itu membuat banyak pengembang perumahan memilih gulung tikar dibanding menyediakan rumah bagi masyarakat. Pasalnya dari segi keuntungan, mulai harga tanah, biaya tenaga kerja, dibanding harga yang dipatok pemerintah akan merugikan pengembang.
“Kenaikan harga tanah di Tulungagung sangat cepat, apalagi antara kenaikan harga tanah dan kenaikan harga rumah sangat tidak seimbang. Makanya pengembang perumahan subsidi tidak sebanyak dulu,” ungkapnya.
Selain masalah harga, ujar Joko, kendala lain yang dihadapi pengembang untuk membangun perumahan subsidi di Tulungagung lantaran lahan-lahan yang tidak bisa dijadikan tempat hunian.
Contohnya seperti lahan yang telah diperuntukan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialih fungsikan.
Meski tahun depan harganya naik, pihaknya yakin jika rumah subsidi di Tulungagung tetap diminati oleh masyarakat, sehingga penjualan terus stabil. Menurutnya daya serap rumah subsidi setiap tahunnya selalu sama. Karena dalam satu tahun, 700 unit rumah subsidi bisa laku terjual dari tujuh pengembang perumahan di Kabupaten Tulungagung.
“Rumah subsidi di Tulungagung itu idealnya seharga Rp 175 juta, tentu dengan kenaikan harga Rp 166 juta tahun depan, masyarakat masih mampu menjangkaunya dan tetap diminati,” tutupnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















