Kediri, SEJAHTERA.CO – Masa kampanye Pemilu serentak 2024 dimulai selama 75 hari sejak Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menerima pendaftaran semua tim kampanye peserta pemilu yang ditutup sejak Sabtu (25/11/2023).
Saat ini semua partai politik maupun calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye asalkan harus sesuai dengan peraturan dalam PKPU no 15 tentang kampanye.
“Kemarin kami sudah membuka pendaftaran pelaksana kampanye maupun tim kampanye,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, Kamis (30/11/2023).
Meski pendaftaran tim kampanye sudah ditutup, dia masih belum mendapatkan informasi mengenai kegiatan-kegiatan kampanye yang diadakan oleh partai politik sampai saat ini.



















