Laman STIR Permudah Akses Informasi Tata Ruang Kota Kediri

“Ketika masyarakat mendapat informasi yang benar, maka masyarakat juga akan tahu peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang yang sesuai sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa kami eliminate atau perkecil,” jelasnya.

Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi menurut Endang biasanya terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. “Contoh pelanggaran tata ruang ini, misalnya saja membangun industri di kawasan pemukiman warga,” terangnya.

Namun, jika setelah keterbukaan informasi dari Pemkot Kediri ini, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan, akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki.

Read More

Bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak 3 kali. “Kalau sampai surat teguran ke 3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.

 

Dalam menindak pelanggaran tata ruang ini, Endang menuturkan, DPUPR bersinergi dan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan.

Terakhir Endang berharap sebelum melakukan pembangunan suatu lahan, masyarakat bisa mengakses https://sitr.kedirikota.go.id/ agar pembangunan yang dilakukan bisa sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran tata ruang.

“Dengan kepatuhan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang Kota Kediri akan berdampak pada terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman dan asri sehingga Kota Kediri bisa nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi ini yaitu Narasumber Aditya Galih Sulaksono dari Universitas Merdeka dan Fauzul Rizal Sutikno dari Universitas Brawijaya.(*)

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *