“Belum lagi ditemukan pelanggaran yang ditujukan kepada partai politik maupun calon anggota legislatif,” ujar Puadi.
Dugaan pelanggaran konten internet tersebut ditemukan di berbagai platform media sosial, yakni Facebook 52 pelanggaran, Instagram 38, X 32 tiktok 3 dan Youtube 1.
“terhadap temuan di atas, Bawaslus telah tiga kali melayangkan permohonan kaitan dengan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” tandas Puadi.
Sumber : Youtube Bawaslu RI
Editor : Irwan Maftuhin



















