Kediri, SEJAHTERA.CO – Rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung sudah mulai berjalan di tahap awal yaitu berdiskusi dengan masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol salah satunya adalah di Kelurahan Gayam.
Terkait rencana tersebut terdapat beberapa warga yang tidak setuju dengan jumlah yang diberikan, diberitakan sebelumnya warga yang tidak setuju hendak membuat surat pernyataan tidak setuju yang akan ditandatangani oleh warga.
Mendengar hal tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, Jany Danny Assa melalui, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji Purbosayekti mengatakan warga yang tidak terima dengan nilai appraisal bisa mengajukan keberatan.
“Silakan jika masyarakat ingin membuat surat pernyataan karena itu memanglah hak mereka tetapi perlu diketahui jika nilai yang ditetapkan itu dari Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) sifatnya final, tunggal, dan mengikat, bahkan BPN tidak bisa mengintervensi,” jelas Tutur.
Keresahan lainnya adalah terkait tanah pembanding, Tutur menjelaskan, KJPP tidak akan membandingkan nilai tanah dengan yang tidak satu wilayah. Jadi tim KJPP pasti melakukan pembandingan tanah yang masih berada dalam lingkup Kelurahan Gayam.
“Tentu saja tanah yang ada di Kelurahan Gayam tidak bisa dibandingkan dengan nilai tanah yang ada di Kelurahan Semampir karena harganya pasti akan beda,” ungkap Tutur.
Karena keputusan dari KJPP sifatnya final, menurutnya masyarakat tidak bisa melakukan tawar-menawar. Jika masyarakat tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh KJPP dapat mengajukan keberatan pada pengadilan.
Atau jika menghendaki bisa dilakukan pengukuran ulang tetapi tidak menjamin nilai akan naik.



















