Padahal dalam permohonannya mengakui hanya wisata dan berkunjung ke saudara. Jumlah penolakan paspor sebanyam 294 pemohon. Mereka berasal dari berbagai wilayah kewenangan kantorĀ Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
“Ada pula indikasi trafficking alias perdagangan orang, akhirnya paspor tak kami terbitkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, selain dalam hal penerbitan paspor juga menunjukkan tindakan tegas soal warga negara asing (WNA) yang masuk dengan status ilegal.
Selama 2023 jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 9 dan tindakan detensi sebanyak 29 kali. Mereka yang dideportasi berasal dari berbagai negara. Seperti Selandia Baru, Malaysia, Singapura, Pakistan dan lain sebagainya.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi



















