Dalam hal pengawasan, Kemenkeu juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan memperluas informasi dan intensifikasi terutama berbasis ekonomi digital.
“Kita juga melakukan tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan basis pajak, pelayanan pajak juga diperbaiki,” ujar Menkeu.
Selain itu, pelayanan terhadap Wajib Pajak serta pemberian insentif juga dilakukan oleh Kemenkeu untuk mendukung perokonomian nasional.
Termasuk melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi wajib pajak orang pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
“Jadi teman-teman Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan (pajak), dia juga memberikan insentif dan memperbaiki pelayanan,” kata Menkeu.
Sumber : Kemenkeu
Editor : Irwan Maftuhin



















