Tiga Kasus Pelanggaran Diproses, Salah Satunya Libatkan ASN

Sementara itu Revani Sasmitaning Wulan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, menjelaskan, selama masa kampanye ini banyak partai politik yang menggelar kegiatan kampanye tanpa STTPK.

“Pemberitahuan yang kami terima ada 22 surat dan 19 STTP per tanggal 15 Januari. Dari surat pemberitahuan itu ada yang terbit STTP dan ada yang tidak terbit dan hanya sekedar pemberitahuan saja,” ujar Revina (23/1).

 

Read More

Ia menjelaskan jika kegiatan kampanye yang tidak berizin STTPK bisa dilakukan pembubaran, tim pengawas yang berada di lapangan jika mengetahui ada kegiatan tidak berizin akan langsung melapor ke kepolisian untuk membubarkan.

Tidak ada sanksi dari Bawaslu terkait hal ini dan dilimpahkan kepada kepolisian untuk sanksi karena perizinan berada dalam ranah kepolisian. Akan tetapi Bawaslu akan tetap membuat catatan terkait kegiatan yang memiliki izin dan tidak memiliki izin sebagai bahan evaluasi kedepannya.

 

Terkait kampanye rapat umum di Kota Kediri pembagian zona dan jadwal telah dibuat tetapi untuk tempat pasti dilaksanakan kegiatan tersebut belum pasti.

Reporter : Dhea Safira

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *