Kediri, SEJAHTERA.CO – Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Kediri melalui Disperdagin intens melakukan sosialisasi ke sejumlah pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta dinas terkait. Seperti hari ini, Selasa (23/1) sosialisasi mengundang 30 pemilik alat UTTP diantaranya dari pusat perbelanjaan, SPBU, laundry, dll.
Dalam arahannya saat membuka sosialisasi, Wahyu Kusuma Wardani menyampaikan Perda nomor 6 Tahun 2023 mengatur beberapa retribusi terkait tera dan tera ulang yang tahun ini tidak masuk dalam obyek retribusi sehingga tidak dikenakan pajak retribusi atau gratis.
“Untuk itu kita undang panjenengan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan terkait Perda tersebut. Ini patut kita syukuri karena Pemkot Kediri terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas dalam hal pelayanan sehingga nantinya output di masyarakat juga baik,” terangnya.
Meskipun dalam Perda nomor 6 Tahun 2023 tera dan tera ulang sudah tidak masuk dalam obyek retribusi, Wahyu melanjutkan para pemilik UTTP wajib melakukan tera dan tera ulang. “Mari kita bersama-sama untuk berkolaborasi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu meskipun tidak ada retribusi, namun panjenengan tetap wajib melakukan tera ulang,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua alat UTTP yang digunakan untuk perdagangan wajib dilakukan tera ulang setahun sekali. Untuk itu, melalui sosialisasi ini Wahyu berpesan kepada para pemilik UTTP di Kota Kediri untuk memiliki kesadaran dengan rutin melakukan tera ulang sesuai jangka waktu yang ditentukan.
“Karena sudah digratiskan tentunya pemilik UTTP harus lebih giat lagi untuk melakukan tera dan tera ulang. Saya berharap panjenengan terus memiliki kesadaran untuk melakukan tera dan tera ulang dan kami juga akan melakukan pengawasan,” tuturnya.



















