Sementara itu, Kepala KUA Sawoo Meky Hasan Tachtarudin, membenarkan bahwa telah menyelenggarakan pernikahan yang maharnya menggunakan beras seberat 50 kilogram, dan hal tersebut juga tercatat dalam administrasi pernikahan.
“Mahar beras ini menjadi sesuatu, ini juga menjadi catatan yang penting dan bisa diketahui semua orang,” kata Meky.
Menurutnya, penggunaan mahar beras dalam Islam diperbolehkan. Apalagi, beras merupakan salah satu jenis barang yang bermanfaat.
Ia mengatakan jika mahar tidak harus berupa emas atau perak saja, namun benda lainnya yang memiliki nilai manfaat.
“Beras diperbolehkan, tentu itu sangat bermanfaat,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor


















