“Di Tulungagung kan banyak warung karaoke ataupun panti pijat, untuk mengawasi semuanya tentu kami tidak mampu karena kurangnya personel. Maka dari itu, kami juga menggerakkan Pemdes ataupun Forkopimcam,” ungkapnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Sonny menyebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Sonny, apabila pelanggaran terbilang parah pemilik tempat tersebut bisa mendapat sanksi terberat yakni penutupan. Dengan begitu, pihaknya berharap agar masyarakat Tulungagung bisa menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan dengan khusyuk.
“Untuk pemberian sanksi penutupan itu kita lihat dahulu berdasarkan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan. Kalau pelanggarannya berat, jelas bisa saja kami beri sanksi penutupan,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















