“Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, ada beberapa kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3kg yakni usaha batik, jasa las, peternakan, hotel, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha pertanian dan restoran. Sayangnya ketika turun sidak masih didapati penyalahgunaan dengan menggunakan LPG bersubsidi,” terang Pj Wali Kota Kediri.
Turut hadir Hiswana Migas Kediri, Kepala Bappeda Chevy Ning Suyudi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Bagian Perekonomian Tetuko Erwin Sukarno, pembudidaya ikan skala kecil se-Kota Kediri, UMKM Kota Kediri, dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kota Kediri.
Editor: Dhita Septiadarma



















