Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang narapidana terorisme (Napiter), WD warga Kecamatan Palangga Kecamatan Gowa Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya bisa menghirup udara segar, Selasa (19/3/2024). Pasalnya, WD dinyatakan bebas setelah mendapat remisi susulan Hari Raya Idulfitri dan Hari Kemerdekaan 2023.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, WD merupakan napiter jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat dan akhirnya dipindah ke Lapas Tulungagung.
Berdasarkan vonisnya, WD, harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan baru bisa bebas murni pada Sabtu (2/4/2024) mendatang. Hanya saja, pada Kamis (29/2/2024), WD akhirnya mengucap ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Tulungagung.
“WD ini merupakan napiter jaringan JAD yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” kata Rizal Abdi Fanani, Rabu (20/3/2024).
Dikarenakan WD mau mengucap ikrar NKRI, Rizal kemudian mengurus persyaratan agar WD bisa terdaftar untuk mendapat remisi susulan hari raya dan hari kemerdekaan 2023. Usulan remisi itu akhirnya disetujui hingga WD akhirnya bisa bebas beberapa minggu lebih awal dari masa hukumannya.
Diketahui, remisi tersebut diberikan kepada WD pada Kamis (29/3/2024) usai WD secara sadar dan tegas tanpa adanya paksaan mengucap ikrar setia kepada NKRI. Kemudian, WD secara resmi dilepas oleh petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (19/3/2024) dan dipersilahkan untuk pulang ke kampung halamannya.
“Kemarin dengan didampingi petugas TNI dan Polri, lami secara resmi melepas WD untuk kembali ke kampung halamannya setelah mendapat remisi dan dinyatakan bebas murni,” ungkapnya.
Rizal menyebut, sebenarnya usulan pengajuan remisi terhadap napiter WD dilakukan sebelum hari raya idul fitri 2023 kemarin yang saat itu sedang ada remisi hari raya. Hanya saja, saat itu WD masih belum berikrar mengakui NKRI, sehingga remisi WD ditunda sampai dengan yang bersangkutan berikrar mengakui NKRI.



















