Dewan Soroti Minimnya Pengawasan Parkir tepi Jalan di Kota Batu, PAD Dikhawatirkan Menguap

“Kami (DPRD) berjanji akan terus mengawasi sesuai tupoksi yaitu mengoreksi, mengkaji dan merekomendasikan. Tapi selebihnya menjadi domain pemerintah untuk mengeksekusi agar parkir tepi jalan bisa maksimal,” imbuhnya.

Terlebih didalam Perwali yang mengatur parkir tepi jalan, sudah ditegaskan bahwa bagi hasil dari parkir sudah dirumuskan yaitu 60 persen ke petugas parkir dan 40 persen Pemkot Batu.

 

Read More

“Nah, cara menghitung omsetnya cukup sederhana adalah dari karcis proporsi yang terpakai. Bila ini terus terjadi sama saja kebijakan pemerintahan kota masih sangat berpihak ke petugas parkir, bukan ke masyarakat atau pengguna jalan,” tuturnya.

Perlu diketahui jika, ramainya libur lebaran ternyata tak berdampak pada retribusi parkir tepi jalan. Tercatat selama 1 hingga 26 April Dishub Kota Batu mencatat pemasukan Rp 110,1 juta.

 

Perolehan tersebut diketahui sama dengan bulan Januari dan Februari 2024 yang bukan musim liburan. Terlebih waktu libur lebaran kemarin, tempat parkir tepi jalan sangat penuh mulai siang hingga malam, terutama di sekitaran Alun-alun Batu.

Sementara itu retribusi parkir yang telah masuk sejak 1 Januari sampai 26 April mencapai sekitar Rp 486,8 juta. Dengan rincian di Januari mencapai Rp 135,7 juta, Februari dengan Rp 121,1 juta, lalu Maret dengan Rp 119,9 juta dan April hingga tanggal 26 dengan Rp 110,1 juta.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *