Memajukan Bangsa Tanpa Merendahkan Kaum Pekerja

Memajukan Bangsa Tanpa Merendahkan Kaum Pekerja

Pasal ini dirasa sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan jaman serta semangat perjuangan pergerakan kaum pekerja global.

Para pelanggar norma keselamatan kerja yang mengakibatkan kecelakaan kerja serius hanya dijatuhi hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.

Tentunya sanksi seperti ini sangat tidak sejalan dengan semangat untuk mengantarkan kehiduan kaum pekerja ke arah tata kehidupan yang lebih makmur dalam keadilan serta adil dalam kemakmuran.

Read More

Sebagai misal adalah potret penegakkan hukum yang memunculkan keprihatinan publik baru-baru ini yakni kasus ledakan tungku smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang mengorbankan puluhan pekerja.

Dengan diresponnya pelannggar norma keselamatan kerja dengan pasal pengawasan dan sanksi pada norm a quo apakah itu dirasa adil?

Pada dasarnya sumbangsih kaum pekerja di Indonesia terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sangat membanggakan. Sektor ketenagakerjaan, sesuai data BPS, menyumbang 60 persen PDB Indonesia.

Sayangnya, di sisi lain dasar upah minimum mereka ditekan agar menghasilkan gaji bersih bulanan yang berkorelasi dengan kalkulasi rumus produksi.

Oleh karenanya, sudah selayaknya disamping persoalan rentang waktu kerja manusiawi, penghargaan finasial dan non-finansial terhadap mereka perlu ditingkatkan.

Di samping itu, berilah mereka ruang untuk mewujudkan hak konstitusionalnya yakni berserikat dan berpendapat. Kaum pekerja adalah partner pemberi kerja dan bukan merupakan alat kelengkapan pada sistem industri modern. Rangkul, lindungi dan sejahterakan mereka sesuai hak-hak yang mereka miliki.

Oleh karenanya, pada peringatan Hari Buruh 2024 ini, sangat diharapkan para pihak terkait dengan masalah perburuhan baik itu pemerintah, para pemberi kerja, NGO Perburuhan dan lain-lainnya untuk merenungi kembali apa yang sejatinya menjadi sari pati perjuangan gerakan kaum pekerja yanga hakiki.

Sejatinya mereka mendambakan terwujudnya iklim keseimbangan kerja yang produktif, inovatif, dan humanis, serta yang menyejahterakan kehidupannya dan keluarga mereka.

Penulis : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *