Memajukan Bangsa Tanpa Merendahkan Kaum Pekerja

Memajukan Bangsa Tanpa Merendahkan Kaum Pekerja

SEJAHTERA.CO – Secara sederhana dapat dikatakan bahwa kaum pekerja (buruh) di Indonesia masih belum bisa menikmati sepenuhnya anugerah perjuangan buruh global.

Ada tiga isu mendasar yang perlu digarisbawahi dalam memperingati Hari Buruh 2024 ini, yakni hakikat perjuangan kaum pekerja yang berorientasi pada kejelasan waktu kerja, peningkatan kesejahteraan, dan kebebasan berserikat.

Bahwa perjuangan kaum pekerja terhadap jumlah jam kerja yang manusiawi yakni delapan jam kerja per hari dan 40 jam kerja per minggu merupakan norma universal yang harus ditegakkan di seluruh pelosok tanah air tanpa memandang jenis kerja apapun.

Read More

Berangkat dari sejumlah kajian multi disiplin membuktikan adanya keuntungan bekerja dalam rentang waktu tersebut di atas bila dikorelasikan dengan produktivitas maksimal, diperolehnya kualitas kesehatan yang prima, dan rendahnya kecelakaan kerja.

Oleh karenanya, pemerintah sudah selayaknya melindungi kebijakan jam kerja yang manusiawi tersebut dan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggarnya.

Rentang waktu kerja manusiawi ini terbukti bermanfaat pada kualitas kesehatan pekerja yang tentunya justru menguntungkan pihak-pihak terkait, baik itu dari para pemberi pekerjaan maupun institusi negara serta swasta yang menjawab persoalan kesehatan kaum pekerja.

Tinggi dan stabilnya keluaran (output) kerja mereka secara signifikan berkorelasi positif terhadap kestabilan investasi dan keberlanjutan perekonomian suatu negara itu sendiri.

Waktu kerja manusiawi ini sudah barang tentu berdampak pada kualitas hidup kaum pekerja, terwujudnya jaminan kesehatan diri dan keluarga mereka, serta didapatnya kesehatan psikologis yang stabil.

Sayangnya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia secara agregat belum memuaskan. Satu hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah adalah lemahnya penegakan hukum terkait insiden pelanggaran K3.

Bahwa masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia sebagaimana data BPJS Ketenagakerjaan (2023) yakni sebesar 370.747 kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor industri menunjukkan sosialisasi dan penegakan hukum tentang jam kerja manusiawi belum maksimal diupayakan.

Angka ini dikategorikan sangat tinggi dibandingkan dengan negara dunia ketiga (newly industrial countries) lainnya yang memiliki kemiripan karakteristik industri seperti Indonesia.

Sebenarnya, isu mengenai pengawasan waktu kerja manusiawi ini telah lama ada sebagaimana telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Anehnya ius constitutum tersebut belum direvisi hingga sekarang. Adapun yang menjadi keprihatinan para pemerhati kaum pekerja utamanya adalah yang berkaitan dengan pasal pengawasan dan sanksi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *