Tentu, UKT juga digunakan untuk membiayai operasional maupun program studi yang selama ini dijalankan oleh kampus. Dikatakan Hariyono, UKT di UM selama ini berbasis pada keadilan bahkan mengarah ke gotong royong.
UKT berbasis keadilan dan gotong royong yang dimaksud adalah ketentuan besaran UKT menyesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa baru.
Bahkan, kampus UM juga membebaskan UKT kepada 500 mahasiswa yang terbagi 350 mahasiswa dalam negeri dan 150 mahasiswa internasional.
“Untuk mengimbangi saudara-saudara kita yang secara ekonomi kurang beruntung itu. Perlu ada pengimbangnya yang saat ini sedang kita pertimbangkan. Sehingga UKT di kami itu, selain ada yang dapat di bawah Rp 3 juta, tapi ada juga yang di atas Rp 6 juta. Jadi ada yang UKT Rp 7 juta sampai Rp 9 juta,” terangnya.
Hariyono kembali menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan, fasilitas hingga program kampus UM sangat perlu ditingkatkan agar tidak tertinggal dengan perguruan tinggi lain. Mengingat saat ini perguruan tinggi swasta asing sudah diperbolehkan masuk di Indonesia.
“Untuk itu, kami dalam batas-batas mengajak partisipasi masyarakat baik dalam bentuk UKT maupun dana abadi. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada publik apabila ada orangtua yang anaknya lulus dan ingin mengucapkan terima kasih jangan kasih rektor atau dekan tapi kasih aja UM melalui dana abadi,” ungkapnya.
“Melalui dana abadi itu nanti akan digunakan untuk peningkatan kualitas layanan, fasilitas dan seterusnya. Saya sebagai rektor tentu juga akan mempertanggungjawabkan itu,” tutupnya .
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Gimo Hadiwibowo


















