2.Mendahulukan kereta api.
3. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 750.000.
Selain itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf E juga menyatakan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraannya sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Dengan demikian, pada perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak, pengguna jalan wajib berhenti sejenak untuk memastikan lokasi aman dan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Kuswardojo menambahkan kunci keselamatan di perlintasan sebidang adalah disiplin berlalu lintas.
Dia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti secara mendadak.
“Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama”, pungkasnya.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Gimo Hadiwibowo



















