“Kita punya 155 ribu UMKM 40% dari makanan dan minuman, paling tidak itu bisa 100% kita terbitkan sertifikat halalnya,” imbuhnya.
Novita menyebut, sertifikat halal menjadi bagian penting dalam sebuah ekosistem usaha yang tak dapat dikesampingkan. Dengan adanya sertifikat itu, dapat membuka pangsa pasar yang lebih lebar mengingat labelisasi itu menjadi syarat agar produk yang dihasilkan mampu bersua di pasar ritel modern hingga pasar global.
“Pentingnya sertifikat halal bagi pelaku UMKM bisa masuk pasar ritel atau pasar modern, selain itu juga menjamin konsumennya juga. Kalau kita mau naik kelas, kita harus lengkapi dulu semua sertifikatnya,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Gimo Hadiwibowo



















