Jadi Terpidana Kasus Penggelapan, ASN Belum Dipecat, Ini Kata Sekda Tulungagung

Jadi Terpidana Kasus Penggelapan, ASN Belum Dipecat, Ini Kata Sekda Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tulungagung berinisial JJ yang tengah mendekam di balik jeruji besi Lapas Tulungagung rupanya belum dipecat.

Hal ini membuat ASN tersebut tetap menerima gaji meski sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, JJ pernah bertugas di Satpol PP Tulungagung, dan bagian rumah tangga Pendopo Tulungagung. Lalu sebelum terjerat kasus penipuan dan penggelapan, JJ sempat bertugas di Kantor Kecamatan Kedungwaru.

Read More

Setelah pihak Pemkab Tulungagung mendapati laporan jika JJ menjadi terpidana kasus penggelapan lalu mengusulkan pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saat kasus itu mencuat, kami (Pemkab Tulungagung) langsung memprosesnya dan mengusulkan pemberhentian JJ ke BKN,” kata Tri Hariadi, Senin (3/6/2024).

Meski sudah diusulkan, sampai saat ini Pemkab Tulungagung masih belum menerima surat balasan dari BKN untuk memberhentikan JJ. Dengan begitu terpidana kasus penggelapan, yakni JJ disebut masih aktif dan tercatat sebagai ASN.

Sebenarnya kasus hukum yang menjerat JJ sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.

Dari putusan tersebut terhitung JJ sudah mendekam di penjara selama 7 bulan dan selama itu pna dia masih gaji bulanan sebagai ASN.

“Kami tidak tahu pasti kapan surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh pihak BKN, kami hanya berharap agar secepatnya keluar,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *