Sementara, untuk calon Dewan Perwakilan Dearah (DPD), keduanya juga punya kesamaan, kecenderungan memilih karena foto yang terpampang cantik.
Meski sudah berusia lanjut, Pemilu dan Pilpres 2024 menjadi pengalaman baru bagi Astuti. Dalam Pemilu/Pilpres sebelumnya, dia tak pernah mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilih.
Sayangnya, ODGJ ini luput dari sasaran sosialisasi para penyelenggara Pemilu. Soal tata cara memilih saja, Astuti mengaku baru diberitahu saat berada di TPS. “Jadi di depan itu pendamping memberitahukan caranya nyoblos begini dan calonnya ini-ini dan ini,” ujarnya.
Maju Mundur Regulasi Hak Pilih ODGJ
Dari total 1.262.944 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kediri, sebanyak 7.521 orang di antaranya penyandang disabilitas. Dari jumlah itu, terdapat 2.794 ODGJ yang masuk penyandang disabilitas mental.
Secara keseluruhan penyandang disabilitas yang masuk DPT, tercatat 38 persen yang datang ke TPS. “Persentase ini termasuk tinggi, karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada data sebagai pembanding,” tutur Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Khusus disabilitas mental, menurut Qosim, pemenuhan hak pilihnya diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan KPU RI. Yakni, UU No 7/2017 dan Peraturan KPU Republik Indonesia no 37/2018. Penderita gangguan jiwa atau ingatan, lanjut Qosim, bisa memilih sepanjang tidak mengalami masalah mental permanen.
Sebelumnya, peraturan perihal hak pilih ODGJ dalam Pemilu/Pilpres pasca-reformasi kerap berubah. Berulangkali, hak pilih ODGJ dibatasi lalu dibebaskan.
Pembatasan hak pilih ODGJ itu tertera tegas dalam UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif. Pasal 14 Ayat 2 menyebutkan pemilih harus memenuhi syarat: “Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.”
Syarat itu dicabut oleh UU No 10/2008, namun pembatasan hak disabilitas mental kembali muncul dalam UU No 8/2015. Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan kelompok masyarakat sipil akhirnya membuka belenggu tersebut.
Hak memilih ODGJ akhirnya tercantum dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu secara universal. Aturan yang lebih teknis terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no 37/2018. Disebutkan jika hak memilih ODGJ itu harus menyertakan surat keterangan dokter yang ditunjukkan pada petugas KPPS.
“Mereka bisa memilih sepanjang ada surat rekomendasi dari pihak berwenang, yakni dokter jiwa atau psikolog,” kata Nanang Qosim.
Jika pengidap merasa kebingungan atau membutuhkan pendampingan, bisa mengajukan pendampingan dari pihak keluarga atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Tetapi untuk pendamping di luar anggota KPPS harus mengisi form surat pendamping.
“Kalau dari keluarga atau wali, tugasnya hanya mendampingi saja, tidak memilihkan,” tukas Qosim.
Berikan Hak yang Sama untuk Penyandang Disabilitas Mental!
Semua penyandang disabilitas termasuk ODGJ memiliki hak yang sama dengan warga negara lain dalam Pemilu/Pilpres. Karena itu, ODGJ harus tersentuh sosialisasi. Penyelenggara Pemilu harusnya juga mengupayakan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
“Penyandang disabilitas mental juga memiliki hak untuk menentukan calon terbaik,” ujar Imam Fachruddin, Kepala Program studi Magister Administrasi Publik & Ketua Pusat Studi ASEAN Universitas Kadiri.
Imam menyoroti ODGJ yang kesulitan menggunakan hak suaranya. Seharusnya, lanjut Imam, penyelenggara Pemilu memberikan sosialisasi khusus bagi ODGJ. “Mereka juga berhak mengerti dan memahami tata cara menyampaikan hak suara sebelum pemilu tiba,” tambahnya.
Jika sosialisasi dilakukan melalui komunitas disabilitas, menurut dia, akan sulit menjangkau penyandang gangguan jiwa. Sebab, ODGJ sangat jarang berkomunitas atau berorganisasi di daerah. Karena itu, penyelenggara Pemilu harusnya memberikan perhatian khusus.
Ke depan, menurut Imam, tempat rehabilitasi ODGJ juga harus memiliki TPS Khusus, sepanjang hal itu sudah sesuai dengan aturan atau memenuhi minimal jumlah pemilih.
“Jika ada 100 yang memenuhi syarat dan memiliki KTP El, maka TPS khusus seharusnya bisa diadakan di tempat rehabilitasi,” jelas Imam.
Imam mengutip penjelasan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Bahwa setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Karena itu, penyelenggara Pemilu harus memiliki perspektif yang berpihak pada kelompok minoritas. Memahami kebutuhan mereka serta mendukung upaya pemenuhan hak mereka untuk berpartisipasi dalam Pemilu/Pilpres.
Penulis: Dhita Septiadarma
Kolaborator: Danu Sukendro



















