” Ini yang membuat saya prihatin dan harus segera ditanggulangi dan tidak boleh terjadi di Kabupaten Kediri. Tidak sepatutnya pungli terjadi di Kabupaten Kediri,” katanya.
Dijelaskan Mas Bup, untuk penanganan pendidikan SMA/SMK di Kabupaten Kediri bukan kewenangan Pemkab Kediri dan yang berhak menangani Disdik Provinsi Jawa Timur.
Karena SMA/SMK berada di Kabupaten Kediri dan mendapat keluhan orang tua siswa yang warga Kabupaten Kediri.
” Ini harus ditindak lanjuti dan harus jelas permasalahannya sehingga didapat keterangan alasan sekolah tersebut lakukan pungli. Sejauh ini tingkat pendidikan dalam tanggung jawab Pemkab Kediri adalah PAUD/TK/SD dan SMP,” katanya.
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Gimo Hadiwiboro



















