Ketua Panja Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan terkait Pembagian Kuota Haji Indonesia

Ketua Panja Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan terkait Pembagian Kuota Haji Indonesia

Dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang diperoleh dari kerajaan Arab Saudi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral.

Dengan rincian, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jamaah haji, dibagi 92 persen atau 213.320 untuk jamaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jamaah haji khusus.

Sedangkan, kuota haji Indoneisa tambahan sebanyak 20 ribu jamaah dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Read More

Padahal kesimpulan pada raker Komisi VIII dengan Kemenag pada bulan Maret 2024, usulan perubahan komposisi haji tersebut dari Kemenag tersebut, hanya akan dibahas lebih lanjut.

Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag di Bulan November 2023, bukan Maret 2024.

“Ini (Perubahan kebijakan) jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, menuut Wachid Kemenag juga melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji.

Pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

“Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *